GALERISUMBA.COM, Sulsel- Lagi dan lagi Oknum Berbuat Ulah, dimana ia ditersangkakan karena mencabuli penjaga pasien disalah satu puskesmas Kahu.
Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan, menetapan tersangka terhadap Oknum Polisi berinsial AA (38) yang diduga mencabuli penjaga pasien di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone beberapa hari lalu.
Penetapan itu disampaikan dalam rilis yang dilangsungkan di aula terbuka Mapolres Bone, usai penyidik dari Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut, Jumat (17/03/2023).
Baca Juga: Menteri Anas Tegaskan Agar Non -ASN Jangan Khawatir, Masih Bisa Untuk Tes CASN
Kasat Reskrim Polres Bone AKP. Bobby Rachman yang didampingi Kasipropam Iptu Akhyar bersama Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra mengatakan, keputusan itu atas perintah Kapolres Bone untuk menindak AA jika terbukti melakukan perbuatan pidana.
AA dilaporkan oleh suami korban karena diduga telah mencabuli istrinya di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone. Selasa (14/03/2033), sekitar pukul 02.30 WITA.
Aduan tersebut tertuang dalam surat laporan Nomor: LP:09/III/2023/SPKT/SEK KAHU.
“Dan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, maka hari ini kita gelar konferensi pers penetapan tersangka. AA telah resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres Bone untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Baca Juga: Menteri Anas Tegaskan Agar Pemerintah Siapkan Fasilitas Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK
Bersama dengan itu, AKP. Bobby menjelaskan terkait jeratan pasal yang dikenakan terhadap AA.
“AA dikenakan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun Penjara,” jelasnya.
Lebih lanjut AKP. Bobby menambahkan, AA selain menjalani hukuman pidana, sanksi lainnya bisa berupa pemecatan tidak hormat (PTDH).
Baca Juga: Dandim 0808/Blitar, Pimpin Upacara Bendera 17 an Bulan Maret Tahun 2023
“Selain AA menjalani hukuman tindak pidana, nantinya juga akan menjalani sanksi hukuman dari kedinasan setelah di sidang kode etik dan disiplin kepolisian dan sanksinya dapat berupa PTDH,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kaum Wanita Wajib Tahu.! Ini Hukum masturbasi saat puasa menurut Buya Yahya. Simak selengkapnya di sini.
Bule Ini Kaget Dengan Kehidupan Masyarakat di Pulau Sumba Yang Sangat Unik
Pesawat Hercules di Kerahkan Bantu Penerbangan Masyarakat Papua, Akibat Teror KKB
Dandim 0808/Blitar, Pimpin Upacara Bendera 17 an Bulan Maret Tahun 2023
Menteri Anas Tegaskan Agar Non -ASN Jangan Khawatir, Masih Bisa Untuk Tes CASN