Menkeu Sri Mulyani Copot Jabatan Ayah Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 09:30 WIB
Menkeu Sri Mulyani Saat Melakukan Konferensi Pers Online Terkait Pencopotan Jabatan Rafael Jumat (24/02) (Foto : twitter.com/ajakKitaUntukKita)
Menkeu Sri Mulyani Saat Melakukan Konferensi Pers Online Terkait Pencopotan Jabatan Rafael Jumat (24/02) (Foto : twitter.com/ajakKitaUntukKita)

GALERISUMBA.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari tugas dan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

RAT adalah ayah Mario Dendy Satriyo (20), tersangka pelaku penganiayaan terhadap remaja di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS) dari tugas dan jabatan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang merupakan pejabat eselon III di lingkungan kantor wilayah (kanwil) DJP Jakarta Selatan II.

Keputusan tersebut didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sanksi terkait pelanggaran disiplin dan integritas.

"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2).

Baca Juga: Universitas Prasetiya Mulya Mengeluarkan Tersangka Mario Dandy Satrio Dari Kampus

Sri Mulyani menjelaskan dasar pencopotan tersebut, yakni pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, dia juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap pejabat pajak Rafael.

"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya. Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti sehngga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," ungkapnya.

Editor: Hendrikus Kondo

Sumber: Galerisumba.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X