GALERISUMBA.COM - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Ajudan Pribadi sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Hal ini di konfirmasi oleh oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar. Ia mengatakan tersangka ditangkap setelah adanya laporan penipuan dan penggelapan dana sekitar 1,3 Miliar yang diterima oleh polisi pada bulan November.
" Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp. 1,3 Miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp. 1,3 Miliar," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023)
Baca Juga: Dua Perempuan Cantik ditangkap Karena Membuat konten pornografi di Aplikasi Live Streaming.
Penetapan tersangka terhadap Ajudan Pribadi setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah. Polisi menjelaskan modus yang dilakukan tersangka, yaitu dengan menawarkan dua unit mobil mewah, Mercy seharga Rp 950 juta dan Land Cruiser dan Land Cruiser seharga Rp 400 juta. Namun setelah dilakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapat mobil yang dijanjikan.
“Kendaraan tidak pernah ada, alias fiktif. Terlapor menjual dengan harga jauh dibawah pasar agar korban tertarik,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, saat gelar perkara, Rabu (15/3/2023).
''Kami sudah meningkatkan status terlapor menjadi tersangka. Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 Tahun penajara" tegas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers pada Rabu (15/3/2023).
Setelah penyidik melakukan penangkapan terhadap Ajudan Pribadi beberapa hari lalu, Syahduddi mengatakan bahwa terlapor mengakui perbuatannya.
Artikel Terkait
Bulan Suci Penuh Tawa & Berkah bersama Shopee Big Ramadan Sale 2023 dengan Promo Terbesar Se-Indonesia
Mampu Jamin Kesehatan Masyarakat, Kabupaten Bantul Menerima Penghargaan UHC
Resmi Buka Rapat Koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Ini Harapan Bupati Sumba Barat!