• Selasa, 26 September 2023

Walikota Jaya Negara Dukung Proses Hukum, Terkait WNA Ber-KTP Denpasar

- Kamis, 16 Maret 2023 | 20:44 WIB
Wali Kota Denpasar, Bapak Jaya Negara Saat ditemui awak Media  (Dok. Ags/ HumasDps )
Wali Kota Denpasar, Bapak Jaya Negara Saat ditemui awak Media (Dok. Ags/ HumasDps )

GALERISUMBA.COM, Denpasaar- Baru-baru ini dihebohkan dengan adanya temuan WNA Ber-ktp Denpasar, Sehingga Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mendukung proses hukum yang telah berjalan terkait Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki administrasi kependudukan baik e-KTP maupun kartu keluarga (KK) Denpasar.

Hal tersebut diungkapkan Jaya Negara usai peresmian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Senin (13/3/23) kemarin.

"Kami sangat mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya

Wali Kota menuturkan, dalam penerbitan dan pencetakan adminduk tidak ada permasalahan karena syarat administrasi untuk keperluan penerbitan dokumen sudah sesuai.

Baca Juga: Johnny G Plate di Periksa Terkait Kasus korupsi Jokowi: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Jika dilihat prosesnya, berkas permohonan dinyatakan sudah lengkap oleh system, maka petugas melakukan proses penerbitan adminduk. Namun demikian, identitas kependudukan WNA tersebut saat ini telah di blokir sejak Pebruari lalu.

Baca Juga: Kompak, Babinsa Koramil Kademangan Bersama Bhabinkamtibmas Latih PBB Satlinmas Di Wilayah Binaan

Namun yang menjadi permasalahan, dalam pengurusan adminduk WNA tersebut ada indikasi pemalsuan dokumen yang menjadi penyebab permasalahan atau terbitnya Dokumen Adminduk WNA tersebut.

"Yang jelas untuk syarat sudah benar dan sesuai sehingga itu diproses, kalau sudah sesuai kami tidak bisa tidak memproses. Akan tetapi itu ada indikasi pemalsuan dokumen," ujarnya

Baca Juga: Rakernis Bareskrim Polri, Kapolri Sigit Prabowo Berikan Instruksi Tegas Pada Seluruh Jajaran Bareskrim

"Ini yang menjadi evaluasi kami ke depannya agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar lebih jeli lagi menempatkan orang yang bisa memverifikasi yang benar-benar ditunjuk. Walaupun benar secara administrasi minimal benar juga secara keseluruhan," sambungnya.

Baca Juga: Haili Yoga : Melalui Rancangan Awal RKPD 2024 Pemkab Bener Meriah Prioritaskan Isu Strategis Kabupaten

Dengan adanya kasus ini, pihaknya pun sudah memberikan tindakan tegas terhadap pegawai yang melakukan kelalaian sehingga kasus tersebut terjadi. Dimana, pelaku pencetakan adminduk WNA tersebut merupakan staf kontrak di Kecamatan Denpasar Utara. Dimana, tim disiplin telah turun dan menanyakan terkait perihal penerbitan adminduk tersebut dan sudah dilakukan tindakan tegas berupa pemecatan.

Jaya Negara mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Sekda Kota Denpasar, Disdukcapil dan seluruh Camat untuk melakukan evaluasi agar hal semacam ini tidak terjadi lagi.

Halaman:

Editor: Ardo WN

Sumber: Humas Dps

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X