GALERISUMBA.COM, Denpasaar- Baru-baru ini dihebohkan dengan adanya temuan WNA Ber-ktp Denpasar, Sehingga Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mendukung proses hukum yang telah berjalan terkait Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki administrasi kependudukan baik e-KTP maupun kartu keluarga (KK) Denpasar.
Hal tersebut diungkapkan Jaya Negara usai peresmian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Senin (13/3/23) kemarin.
"Kami sangat mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya
Wali Kota menuturkan, dalam penerbitan dan pencetakan adminduk tidak ada permasalahan karena syarat administrasi untuk keperluan penerbitan dokumen sudah sesuai.
Baca Juga: Johnny G Plate di Periksa Terkait Kasus korupsi Jokowi: Proses Hukum Harus Kita Hormati
Jika dilihat prosesnya, berkas permohonan dinyatakan sudah lengkap oleh system, maka petugas melakukan proses penerbitan adminduk. Namun demikian, identitas kependudukan WNA tersebut saat ini telah di blokir sejak Pebruari lalu.
Baca Juga: Kompak, Babinsa Koramil Kademangan Bersama Bhabinkamtibmas Latih PBB Satlinmas Di Wilayah Binaan
Namun yang menjadi permasalahan, dalam pengurusan adminduk WNA tersebut ada indikasi pemalsuan dokumen yang menjadi penyebab permasalahan atau terbitnya Dokumen Adminduk WNA tersebut.
"Yang jelas untuk syarat sudah benar dan sesuai sehingga itu diproses, kalau sudah sesuai kami tidak bisa tidak memproses. Akan tetapi itu ada indikasi pemalsuan dokumen," ujarnya
"Ini yang menjadi evaluasi kami ke depannya agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar lebih jeli lagi menempatkan orang yang bisa memverifikasi yang benar-benar ditunjuk. Walaupun benar secara administrasi minimal benar juga secara keseluruhan," sambungnya.
Dengan adanya kasus ini, pihaknya pun sudah memberikan tindakan tegas terhadap pegawai yang melakukan kelalaian sehingga kasus tersebut terjadi. Dimana, pelaku pencetakan adminduk WNA tersebut merupakan staf kontrak di Kecamatan Denpasar Utara. Dimana, tim disiplin telah turun dan menanyakan terkait perihal penerbitan adminduk tersebut dan sudah dilakukan tindakan tegas berupa pemecatan.
Jaya Negara mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Sekda Kota Denpasar, Disdukcapil dan seluruh Camat untuk melakukan evaluasi agar hal semacam ini tidak terjadi lagi.
Artikel Terkait
Anak Anda sering Demam? Ini Cara Mengobatinya Tanpa Harus Minum Obat
Orangtua MZE Membantah Anaknya Menganiaya Mahasiswa UISU
Jokowi dan PM Lee Gelar Pertemuan Bilateral di Singapura, Ada Tiga Pengesahan Hasil Kesepakatan
Rakernis Bareskrim Polri, Kapolri Sigit Prabowo Berikan Instruksi Tegas Pada Seluruh Jajaran Bareskrim
Johnny G Plate di Periksa Terkait Kasus korupsi Jokowi: Proses Hukum Harus Kita Hormati