Sigap, Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Masyarakat di Bekuk Polisi

- Minggu, 19 Maret 2023 | 11:48 WIB
Ilustrasi curanmor yang meresahkan masyarakat (Ist)
Ilustrasi curanmor yang meresahkan masyarakat (Ist)

GALERISUMBA.COM - Satuan Reserse kriminal Polres Lebakgedong, Polres Lebak dan Polresta Banten berhasil melacak dan mengungkap kasus tindak pidana pencurian di kawasan Desa Gunung Julang, Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebakgedong, Wilayah Administratif Lebak.

Berhasil diamankan KS (44) dan bukti sepeda motor Honda Beat Street, warna silver, no palang. A-2326-NR, nomor bingkai: MH1JM8210PK748222, nomor mesin: JM82EI1746128.

Kapolsek Lebak Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Lebakgedong IPTU Supar mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Lebakgedong Polres Lebakgedong berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor.

"Kejadiannya Sabtu (11/3) di Desa Gunung Julang, Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak," kata Supar, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minta Polisi Terlibat Calo Seleksi Bintara Dipecat dan Dipidana

Baca Juga: Yengo Tanda Kawi Siap Maju Bakal Calon Bupati Sumba Barat Daya, Warga: Tidak di Ragukan Untuk Kinerjanya

“Bareskrim Polres Lebak Lebak berhasil menangkap pelaku bertanda KS (44),” ujarnya. Supar menjelaskan kronologis turunnya wahyu tersebut.

“Dimulai dari Kapolres Lebak terkait dengan pemberantasan tindak pidana yang menimpa masyarakat khususnya C3 di wilayah hukum Kapolres Lebak,” kata Supar.

Baca Juga: Keren Nih, Helm Sepeda Motornya Dari Limbah Sawit Hasil Kerjasama IPB dan BUMN.

“Kemudian saya perintahkan Satpol PP bergerak dan Alhamdulillah berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian motor beserta barang buktinya,” ujarnya.

"Menurut pengakuan pelaku, dalam aksinya ia membawa sepeda motor yang diparkir, merusak kunci kontak dengan kunci T dan membawa sepeda motor itu bersamanya," kata Supar.

Baca Juga: KPU: Suka Tidak Suka, Mau Tidak Mau, Masa Depan Kita Ada di Tangan 60Persen Pemilih Muda Pemilu 2024,Kok Bisa?

Untuk karyanya, penulis didakwa dengan § 363 StGB, yang memberikan hukuman penjara 7 tahun. “Kami menghimbau kepada warga Kabupaten Lebak khususnya warga di wilayah Lebakgedong untuk menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraannya untuk mencegah tindak pidana pencurian,” pungkasnya. 

Editor: Papalius

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X