GALERISUMBA.COM - Polisi Tambora menggerebek lokasi dugaan penyelundupan manusia atau prostitusi di penampungan PSK di Desa Pekojani, Kecamatan Tambora.
"Radio di penampungan PSK di Desa Pekoyan, Kecamatan Tambora. Bareskrim Polres Tambora berhasil menangkap 39 PSK, 5 di antaranya masih di bawah umur," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/3/2023).
Diketahui, mereka yang salah perhitungan bekerja di tempat prostitusi di Gang Royal Jalan Rawa Bebek Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Selain PSK yang ditangkap, Putra juga menyebut pihaknya telah menetapkan seorang mucikari dan tiga pengawal sebagai tersangka. Sementara itu, orang yang terkait dengan kasus tersebut terus dicari dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DSB).
Baca Juga: Semangat Gotong Royong, Anggota Koramil Kesamben Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Pengecoran Jalan
Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah IC alias Mami (35) yang berprofesi sebagai mucikari, serta tiga pengawal HA (25), SR alias Kopral (35) dan MR (25) yang menjaga kediaman PSK.
"Modus operandi para pelaku dan perannya memenuhi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Awalnya korban diiming-imingi sebagai pembantu rumah tangga, namun saat tiba, pelaku ternyata adalah PSK," kata Putra.
Sedangkan Hendri Setyawan alias Aa' (DPO) berperan sebagai Muncikar, sang pemilik kafe/warung. Suami IC alias Ibu,” imbuhnya.
Serangan itu juga diamankan sebagai barang bukti: 36 buku transaksi, 15 bundel kertas komersial, 46 kondom, dan uang tunai 10.575.000 rubel.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2(1) UU Perdagangan Manusia No. 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016, yang mempengaruhi Perubahan Kedua UU RI. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00," ujarnya.
Sementara itu, para PSK yang menjadi tersangka akan dikoordinasikan dengan dinas sosial yang bertanggung jawab untuk dimintai nasehat.
Artikel Terkait
Yengo Tanda Kawi Siap Maju Bakal Calon Bupati Sumba Barat Daya, Warga: Tidak di Ragukan Untuk Kinerjanya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minta Polisi Terlibat Calo Seleksi Bintara Dipecat dan Dipidana
Sigap, Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Masyarakat di Bekuk Polisi
Luar Biasa! Club Tae Kwon Do Binaan Polres Sumba Barat Kembali Persembahkan 3 Medali Emas dalam POPDA VI NTT
Semangat Gotong Royong, Anggota Koramil Kesamben Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Pengecoran Jalan