Keuntungan Miliaran , Polda Bali Bongkar Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ilegal  

- Senin, 20 Maret 2023 | 17:37 WIB
Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra dan jajarannya. (Foto: PMJ News)
Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra dan jajarannya. (Foto: PMJ News)

GALERISUMBA.COM - Sesuai instruksi Presiden Jokowi dan Kapolres Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak penyelundupan pakaian bekas impor, polisi Indonesia saat ini gencar menyita dan menyita pakaian bekas impor ilegal. akan beredar dengan omzet miliaran rupiah.

Penyelundupan pakaian impor bekas berkontribusi pada kurangnya minat terhadap produk dalam negeri, yang berkontribusi pada perlambatan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri. Jual beli baju bekas impor terus aktif di beberapa wilayah Indonesia salah satunya di wilayah Bali.

Terkait hal itu, Kapolda Bali. Tiang. dr. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., didampingi Kombes, Kasat Reskrim Polda Bali. Tiang. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K., dan Humas Kombes Polda Bali. Tiang. Satake Bayu, S.I.K., M.Sc., Mempresentasikan Kasus Disclosure di Wilkum Bali, Lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (20.3/2023).

Baca Juga: Luar Biasa Perkembangan Motor Listrik, Ini Kelebihan dan Kekurangan Motor listrik

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menyita 117 bal pakaian bekas dan uang tunai hasil penjualan 10 bal pakaian bekas senilai Rp 20.000.000 dari dua tersangka berhuruf J dan B. Keduanya tersangka dan barang bukti diamankan di dua tempat pengungsian di Desa Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.

Dalam penyampaiannya, Kapolres Bali. Tiang. Dr. Putu Jayan Danu Putra, S.H., DI menyatakan bahwa praktik jual beli baju bekas impor sudah dimulai sejak 2 tahun yang lalu namun tidak ada tuntutan pidana yang diajukan, hanya ada bukti yang diterima. Tahun ini, Polda Bali menggunakan pasal pidana untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar hukum atau tersangka.

“Selama dua tahun terakhir, praktik jual beli pakaian bekas impor dengan cara menghilangkan barang bukti dieksploitasi, tapi tahun ini kita menerapkan KUHP untuk menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.

Baca Juga: Keindahan Kabupaten Alor, Ternyata Memiliki Pulau Kecil Lebih dari 10 Pulau

Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Tiang. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., menyatakan tersangka J dalam modus operandinya menerima 117 bal pakaian bekas dengan membelinya di Pasar Gede Bage Bandung, Jawa Barat. Sedangkan tersangka B membeli 10 bal dari Surabaya, Jawa Timur dan semua pakaian bekas impor dikirim dari Malaysia.

“Tersangka mendapatkan barang dari daerah Bandung dan Surabaya, dan semua barang tersebut dikirim dari Malaysia ke daerah Medan melalui jalur tikus kemudian ke Bandung melalui jalur darat,” terangnya.

Baca Juga: Terkait Dugaan Jual Beli Lahan Kebun Bulu Cina, PTPN-2 Laporkan Ke Kejatisu

Karena perbuatannya, terdakwa menurut § 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 (2) UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, Juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP 5 tahun penjara atau denda Rp 2.000.000.000. Perbuatan para tersangka tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rs 1.170.000.000. 

Editor: Papalius

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X