Polisi Menjelsskan kronologis penangkapan para pelaku pembunuhan

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:06 WIB
Keterangan Kasat Reskrim AKBP Hady Saputra Siagian. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kasat Reskrim AKBP Hady Saputra Siagian. (Foto: PMJ News)

GALERISUMBA.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pembunuhan di sebuah toko jamu di depan Hotel Sudimampir, Jl Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. pada Jumat (24/3/2023).

 Kasat Reskrim AKBP Hady Saputra Siagian, S.H, S.I.K, MH, menyatakan bahwa awalnya pada tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 tersangka huruf B. I menenggak miras esensial berinisial YS di mimbar.

Kemudian seorang korban berinisial PW datang dan ikut minum bersama tersangka sehingga terjadi pembunuhan.

Baca Juga: Polres SBD Kembali Gelar Jumat Curhat Demi Kamtibmas Yang Kondusif

Sekitar pukul 00.00 WIB, korban mulai menangis karena mabuk hingga pukul 01.00
Pada pukul 21 WIB, korban melontarkan kata-kata makian kepada tersangka sehingga tersangka tega membunuh temannya sendiri dengan cara menggorok leher korban dengan pisau.

“Saya tidak pernah takut sama kamu,” kata korban, kemudian tersangka menjawab tidak apa-apa, jangan seperti itu, bingung karena melihat banyak orang. Korban langsung menjawab dengan suara menantang, apa yang kamu lakukan. Tersangka langsung menikam punggung korban sebanyak 6 kali hingga korban terjatuh dan memotong leher korban dengan pisau," terang Kapolres.

Baca Juga: Oknum PNS di Alor Cabuli Anak di Bawah Umur, Telah Ditahan Kepolisian

Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat menangkap dan mengamankan seorang tersangka yang melarikan diri ke wilayah Sumatera dalam waktu kurang dari 24 jam dengan barang bukti topi Eiger, kemeja lengan panjang Nevada, jaket Fila dan celana boomboogie. dan sabuk Levis cokelat.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik dari Bacaan Kitab Yesaya , Untuk Hari Sabtu 25 Maret 2023

Pelaku tetap di Polres Metro Jakarta Pusat dan diancam Pasal 338 KUHP dan pidana penjara paling lama 15 tahun, atau Pasal 351, Pasal 3 KUHP, pidana penjara paling lama 10 tahun, atau Pasal 354 ., Bagian 2 KUHP. Menurut KUHP, maksimal 7 tahun penjara. 

Editor: Papalius

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X