Jaringan Kebebasan Beragama Jogja Merasa Janggal Dengan Narasi Polisi Terkait Penutupan Patung Bunda Maria

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:40 WIB
Viral Patung Bunda Maria ditutup terpal di Kulonprogo (Tangkapan layar video)
Viral Patung Bunda Maria ditutup terpal di Kulonprogo (Tangkapan layar video)

 

GALERISUMBA.COM - Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama DIY menanggapi kasus penutupan patung Bunda Maria di Lendah, Kulonprogo

Beberapa lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama DIY menggelar pertemuan pada Jumat (24/3/2023) di aula Yayasan Lembaga Ilmu Islam dan Ilmu Sosial (LKiS).

Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama DIY menilai kalau adanya kejanggalan keterangan pers Kapolres Kulonprogo pasca peristiwa pentupan patung Bunda Maria itu viral.  

Koordinator Muhammad Rohman mengatakan adanya kejanggalan dalam kesaksian Kapolres Kulonprogo setelah peristiwa itu tersebar.

Baca Juga: Polisi Menjelsskan kronologis penangkapan para pelaku pembunuhan

“Melalui akun Instagram Polres Kulonprogo, Kapolres Kulonprogo membantah laporan kegiatan Kapolsek Lendah yang berkisah bahwa [penutupan patung] merupakan keinginan internal dari rumah doa itu sendiri. Kami menilai ada kalau ada kejanggalan dan ketidaksesuaian dengan isi laporan tindakan Kapolsek Lendah, apakah benar itu tindakan internal dari rumah doa, kenapa ada polisi disana, ujarnya.

Selain itu, klaim bahwa penutupan patung itu atas perintah pemilik rumah ibadah dianggap aneh. Kehadiran polisi di lokasi kejadian dan pihak Polsek Lendah yang melapor ke Polres Kulonprogo juga terasa janggal.  

“Dari kasus ini sangat jelas bahwa negara melalui lembaga dan aparatur negara, dalam hal ini gubernur Daerah Istimewa Ypgyakarta selaku kepala daerah dan para polisi, tidak mengupayakan mencari perlindungan bagi mereka. dari Sasana Rumah Doa Adhi Rasa Santo Yakobu,” ujarnya.  

Baca Juga: Polres SBD Kembali Gelar Jumat Curhat Demi Kamtibmas Yang Kondusif

Rohman juga menilai tindakan polisi di sektor Lendah justru mengakibatkan patung Maria membiarkan untuk ditutup.

Menurutnya, Pasal 13 UU No.2/2002 tentang kepolisian tersebut mewajibkan polisi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, mentaati hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Atas aksi tersebut, massa  advokasi kekebasan beragama Yogyakarta  mengumumkan penolakan tegas terhadap segala tindakan intoleransi yang dialami DIY.

Dia kemudian meminta semua pemangku kepentingan di industri perbaikan rumah untuk menjaga dan menyediakan ruang yang aman bagi semua perbaikan rumah, terutama masyarakat rentan dan minoritas.  

Baca Juga: Kompak, Babinsa Koramil Gandusari Bersama Warga Masyarakat Gelar Gotong Royong Bersama

Halaman:

Editor: Papalius

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X