GALERISUMBA.COM, Jakarta- Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan imbauan pemberian THR itu juga dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (24/3)
“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April,” kata Budi Karya.
Baca Juga: Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil Talun Dampingi Petugas Dinas Peternakan Cek Kesehatan Hewan Ternak
Tenggat pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April. Artinya, lanjut Budi, dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.
Baca Juga: Politik dan Sepak Bola Harus di Pisahkan! Semua Orang Berhak Menikmati Olahraga
“Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.
Baca Juga: Luar Biasa! Ternyata Air Kelapa Muda Kaya Akan Manfaat, Salah Satunya Menjaga Kesehatan Jantung
Apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: Saat Berpuasa Namun Telat Bangun untuk Sahur? Ini yang Wajib di Makan agar Puasa tetap Lancar
Sebagai informasi, Budi Karya bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang mengusulkan untuk perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H. Menurut Budi Karya, jadwal cuti bersama yang awalnya 21-26 April 2023 berpotensi mengalami penumpukan arus mudik pada 21 April.
Baca Juga: Pemuda Khatolik Komda Bali Gelar Seminar Nasional Akselerasi & Tranformasi Digital
Artikel Terkait
Saat Berpuasa Namun Telat Bangun untuk Sahur? Ini yang Wajib di Makan agar Puasa tetap Lancar
Ternyata! Berpuasa di Bulan Ramadan Bisa Mengurangi Resiko Obesitas dan Stroke
Ini dia cara olah dan resep permen Jelly gulung!!!
Parang Sumba, Bagian Terpenting Oleh Masyarakat Sumba
Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil Talun Dampingi Petugas Dinas Peternakan Cek Kesehatan Hewan Ternak