GALERISUMBA.COM - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma, melakukan kampanye pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pada hari Senin (5/6/2023), AKBP Fajar Widyadharma turun ke jalan di traffic light Payeti, Jalan Suprapto, Kota Waingapu, Sumba Timur, sambil membagikan pamflet kepada para pengendara kendaraan bermotor.
Menurut Fajar, NTT merupakan daerah yang tinggi tingkat penyumbang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui jalur ilegal. Berdasarkan data, dalam kurun waktu 2018 hingga 2022, sebanyak 410 orang Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) asal NTT meninggal dunia.
Selain membagikan pamflet, Kapolres Sumba Timur juga telah menerbitkan surat imbauan yang disebar ke seluruh wilayah hukumnya. Pamflet ini tidak hanya dibagikan di Kota Waingapu, tetapi juga secara serentak di sejumlah Kepolisian Sektor yang berada di Kabupaten Sumba Timur. Terdapat enam poin imbauan yang disampaikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Mengaku Hanya Ikut-ikutan, Dua Siswa SMP Bersajam Diduga Hendak Tawuran Diamankan
Pertama, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh pelaku perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan janji gaji tinggi atau besar, namun sebaiknya mencari pekerjaan melalui jalur yang legal. Kedua, meningkatkan kesadaran tentang bahaya dan dampak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selanjutnya, mengedukasi diri sendiri dan orang-orang di sekitar mengenai tanda-tanda TPPO dan melaporkan setiap kasus yang mencurigakan.
Baca Juga: Kisah Pilu Gadis Asal NTT Jual 40 Ekor Sapi Demi Jadi Polwan, Malah Ditipu Calo Ratusan Juta
Selain itu, penting untuk bersikap peduli terhadap perjuangan korban TPPO dan membantu mereka mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang pantas. Tindak pidana perdagangan orang melibatkan eksploitasi terhadap perempuan dan anak-anak dengan menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan dengan iming-iming yang menggiurkan.
Baca Juga: Desa Bilebante, Surga Wisata Hijau di Tengah Alam
AKBP Fajar Widyadharma menekankan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindak kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Jika memiliki informasi atau mencurigai adanya kasus TPPO, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang, yaitu Polres Sumba Timur atau melalui Nomor Whatsapp 087751282004 agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Melangkah ke Dunia Pariwisata: Mengenal Istilah dan Pedoman untuk Perjalanan Wisata Anda
Artikel Terkait
Inspirasi Desain Rumah Tiny House 3x8 Meter: Ruang Kecil dengan Potensi Besar
Desa Wisata Giri Sasak Lombok Barat: Keindahan Alam yang Menenangkan
Desa Bilebante, Desa Wisata Hijau yang Menawan
Desa Bilebante, Surga Wisata Hijau di Tengah Alam
Mengaku Hanya Ikut-ikutan, Dua Siswa SMP Bersajam Diduga Hendak Tawuran Diamankan