• Selasa, 26 September 2023

Jaksa Menyita Belasan Hektar Tanah Milik Johnny G Plate di NTT, dan Menetapkan 7 Orang Tersangka

- Kamis, 8 Juni 2023 | 18:37 WIB
Jaksa Menyita Belasan Hektar Tanah Milik Johnny G Plate di NTT, dan Menetapkan 7 Orang Tersangka
Jaksa Menyita Belasan Hektar Tanah Milik Johnny G Plate di NTT, dan Menetapkan 7 Orang Tersangka

GALERISUMBA.COM - Tim penyidik dan pelacakan aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi telah menyita belasan hektare tanah yang dimiliki oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Sitaan ini melibatkan lahan seluas 11,7 hektare yang terletak di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penyitaan terhadap tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate dilakukan pada Rabu, 7 Juni 2023 oleh tim penyidik Kejagung RI.

Baca Juga: Bawah Materi Di Kulia Umum, Ibu Gubernur Rasa Masa Depan NTT Ada Di Kampus IAKN Kupang

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada Kamis, 8 Juni 2023 seperti yang dikutip dari detiknews, menyatakan bahwa "Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP,".

Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

"Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Ketut.

Baca Juga: Mengutamakan Kesejahteraan Warga Kurang Mampu, Babinsa Koramil Sutojayan Lakukan Kegiatan Babinsa Masuk Dapur

Sebelumnya, mobil Land Rover milik Johnny Plate juga telah disita oleh penyidik.

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan tersangka baru bernama WP, yang berperan sebagai orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan, sebagai penghubung dengan pihak-pihak terkait dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo tersebut.

Dengan penambahan tersangka tersebut, total jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 7 orang.

Sebagai informasi, Johnny G Plate, yang sebelumnya menjabat sebagai Menkominfo, telah ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Baca Juga: Inspirasi Desain Rumah Minimalis 8x10 Meter, 50 Jutaan: Sulap Hunian Klasik di Desa Menjadi Modern 3 Kamar

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8.032.084.133.795 (8 triliun rupiah). Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp 10 triliun telah dicairkan untuk proyek tersebut, namun barangnya tidak ada.

Halaman:

Editor: Papalius

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X