• Selasa, 26 September 2023

Diduga Ilegal; Polres Ende Pasang Police Line Pada Sejumlah Lokasi Tambang Galian C

- Jumat, 9 Juni 2023 | 10:04 WIB
(Sumber foto: Humas Polres Ende)
(Sumber foto: Humas Polres Ende)

 GALERISUMBA - Pihak Polisi Resort (Polres) Ende NTT dikabarkan telah memasang garis polisi (Police Line) pada beberapa lokasi tambang galian c di Wilayah Kabupaten Ende.

Lokasi tambang-tambang dimaksud, diketahui selama ini dikelola oleh PT. Yeti Darmawan,  PT. Novita Karya Taga, CV. Sumber Kasih serta PT. Agogo Golden Group 

Keberadaan lokasi tambang galian dimaksud diduga tidak mengantongi ijin Eksplorasi serta Ijin Produksi setelah dilakukan penyidikan oleh pihak polres Ende.

Baca Juga: Diduga Ilegal; Polres Ende Pasang Police Line Pada Sejumlah Lokasi Tambang Galian C

Terkait hal itu, Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K Ketika di Konfirmasi media di ruang kerja nya Senin 29/05/2023 membenarkannya.

"Awal mula sehingga kami lakukan pemasangan polisi line terhadap tambang galian C tersebut berasal dari aduan masyarakat di wilayah tersebut ketika kami melakukan Jumat curhat dalam mendukung program yang dikumandangkan oleh Bapa Kapori sendiri sehigga dasar itu kami tindaklanjuti." Tutur Kapolres Andre.

Karenanya dia berharap pihak pengelola tambang galian C tersebut untuk segera melakukan pengurusan ijin dari tambang galian C, baik ijin Eksplorasi dan juga ijin produksi sehingga dapat bermanfaat bagi negara dan masyarakat dari sisi pendapatan bukan pajak yang di manfaatkan untuk daerah Ende.

Baca Juga: Cara Memilih Hewan Qurban yang Terbaik Sesuai Syariat: Panduan Lengkap

Selain itu, Kapolres juga berharap pmerintah daerah ende untuk dapat memberikan kemudahan dan berkoordinasi dalam mengurus izin tambang galian C tersebut karena proses pengurusan ijin tersebut meskipun di keluarkan oleh pihak kementerian sesuai dengan aturan terbaru namun tetap berproses dari tingkat Daerah.

”Saat ini Kami tengah melakukan penyelidikan dan sedang diminta keterangan dari berbagai pihak terkait, karena bagi kami prinsip nya, apabila bertabrakan dengan Aturan hukum sesuai dengan aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti" Tegasnya.

Dia menambahkan terkait ijin produksi pihaknya telah meminta pihak pajak untuk menghitung secara keseluruhan sumber penghasilan bukan pajak yang tidak di setor oleh pihak yang melakukan produksi karena apabila tidak dilakukan pembayaran pajak bagi yang bersangkutan akan di jerat dengan undang-undang Korupsi.

Baca Juga: Penelitian Mengungkap: Berkebun dan Jalan Cepat Mampu Menurunkan Risiko Diabetes Tipe 2

Tindakan polres Ende demikian disambut baik dan diapresiasi oleh masyarakat kabupaten Ende.

“Saya Secara Pribadi saya Menyampaikan Apresiasi dan dukungan Yang sebesar – besar nya Kepada Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. Karena sudah berani mengungkap dan melakukan Pemasangan Garis Police line terhadap tambang galian C yang di lakukan oleh pihak perusahaan besar yang ada di kota Ende ini karena akibat tambang galian tersebut selain merusak lingkungan, lokasi galian itu juga tidak jauh dari rumah warga dan yang melintasi jalan raya dengan kapasitas kendaraan besar mengakibatkan jalan rusak." Ungkap warga bernama Clementino Du ( humas Polres Ende)**

Halaman:

Editor: Kaka Okka

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X