nasional

Harga Emas Antam Melemah, Investor Mulai Was-Was? Ini Rincian Lengkap per Gram!

Kamis, 16 April 2026 | 10:56 WIB
Para ahli prediksi kemunculan tren kenaikan harga emas ini akan masih berlanjut selama beberapa dekade ke depan (Pixabay/552635)

GALERI SUMBA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Kamis (16/04/2026). Penurunan ini turut menjadi perhatian para investor yang selama ini menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai.

Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp5.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.893.000 menjadi Rp2.888.000 per gram pada pukul 09.13 WIB.

Tak hanya harga jual, nilai beli kembali (buyback) juga ikut terkoreksi menjadi Rp2.674.000 per gram. Informasi ini sebagaimana dilansir dari ANTARA, Kamis (16/04/2026).

Baca Juga: Panduan Lengkap Cek Bansos 2026 Online: Cara Mudah, Syarat, dan Jadwal Pencairan Terbaru

Penurunan harga ini memicu kekhawatiran sebagian investor, terutama di tengah fluktuasi harga emas yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Meski demikian, pergerakan harga emas memang dikenal dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global.

Adapun rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan adalah sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.494.000
  • 1 gram: Rp2.888.000
  • 2 gram: Rp5.716.000
  • 3 gram: Rp8.549.000
  • 5 gram: Rp14.215.000
  • 10 gram: Rp28.375.000
  • 25 gram: Rp70.812.000
  • 50 gram: Rp141.545.000
  • 100 gram: Rp283.012.000
  • 250 gram: Rp707.265.000
  • 500 gram: Rp1.414.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.828.600.000

Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP Secara Online, Mudah dan Cepat!

Dalam transaksi jual beli emas, terdapat ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.

Dengan kondisi harga yang kembali melemah, pelaku pasar kini dihadapkan pada pilihan strategis: memanfaatkan momentum penurunan untuk membeli, atau menunggu potensi penurunan lanjutan.***

Tags

Terkini