GALERISUMBA.COM - Hasil seleksei guru ASN-PPPK untuk tahun 2022 telah diumumkan dan sebanyak 250.300 guru sudah lulus seleksi.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mengumumkan hasil seleksi ASN PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru pada Kamis, 9 Maret 2023.
Pengumuman hasil seleksinya bisa di cek secara lengkap dengan mengakses oleh para peserta seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ .
Baca Juga: Longsor di Natuna, Kepala BNPB Perintahkan jaringan komunikasi segera di Tangani
Panselnas terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan juga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) .
Sebelumnya Panselnas juga sempat menunda hasil seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022.
Direktur Jenderal Guru dan Pendidik (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengucapkan terima kasih atas kesabaran peserta yang ikut seleksi yang sudah menunggu pengumuman hasil.
Ia pun mengucapkan selamat kepada para peserta yang lolos seleksi dan berharap kabar baik ini dapat mendorong para guru untuk mengabdi dan memberikan pendidikan yang terbaik di Indonesia.
“Saya juga turut berbahagia atas informasi baik ini dan sekaligus saya juga mengucapkan selamat kepada lebih dari 250.300 guru yang lulus seleksi dan sudah mendapatkan penempatan. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat bapak-ibu guru bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” ungkap Nunuk di Jakarta, Kamis (09 maret 2023) seperti dilansir media galerisumba.com dari laman gtk.kemdikbud.go.id.
Nunuk Suryani juga menambahkan, bahwa setelah pengumuman hasil seleksi ini masih ada tahapan selanjutnya, yakni masa sanggah yang dapat diikuti melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Untuk masa sanggah ini pelamar juga dapat mengajukan bahkan melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Baca Juga: Anita Gah Desak Pemprov Nusa Tenggara Timur segera membuka formasi P3K
Prosedur ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 mengenai Pengadaan Pegawaip dengan perjanjian kerja untuk Jabatan fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Artikel Terkait
Cegah gigi Berlubang, Rusak, dan Menghitam sejak bayi, Simak caranya!
Uru Awa Tokoh Politik Dan Agustinus Tamo Mbapa Kader Muda Partai Demokrat
Lawan Korupsi, KPK Terapkan Tiga Strategi Untuk Aksi Perizinan dan Tata Negara
5 Tanda Kamu Seorang Pemikir Yang Out Of The Box Dan Tidak Takut Mengambil Resiko
Longsor di Natuna, Kepala BNPB Perintahkan jaringan komunikasi segera di Tangani