• Selasa, 26 September 2023

Menteri Anas Tegaskan Agar Non -ASN Jangan Khawatir, Masih Bisa Untuk Tes CASN

- Jumat, 17 Maret 2023 | 20:56 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas  (Foto : Humas MenPANRB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (Foto : Humas MenPANRB)

GALERISUMBA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan akan ada beberapa opsi pemerintah terkait penyelesaian tenaga honorer.

Pertama, mengangkat tenaga Non-ASN sesuai skala prioritas. Kedua, pengangkatan seluruhnya tapi opsi ini lebih berisiko menyebabkan beban fiskal dapat melonjak naik, dan beberapa opsi lainnya.

Bukan hanya menyelesaikan bagaimana tenaga honorer, melainkan pendistribusian ASN di Indonesia. Presiden memberi masukan agar pelayanan publik prima dan bisa dirasakan seluruh wilayah Indonesia tak terpusat di pulau Jawa.

Baca Juga: Menteri Anas Tegaskan Agar Pemerintah Siapkan Fasilitas Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK

Terkait dengan pengajuan usulan kebutuhan ASN Menteri PANRB menjelaskan dalam surat B/521/M.SM.01.00/2023.

Pertama, Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.

Kedua, Instansi daerah bisa mengusulkan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan yaitu kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pasa satuan kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

Baca Juga: Mantap! PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan Mendapatkan Kenaikan Gaji, THR dan Gaji Pensiunan Naik Drastis

Ketiga, Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN ang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisiting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan; masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.

Dengan demikian, tenaga honorer tidak perlu risau lagi memikirkan bagaimana nasib pada November 2023 nanti. Segera siapkan diri untuk tes CPNS dan PPPK 2023 mendatang.

Pemerintah sudah memastikan akan membuka tenaga ASN pada 2023 melalui rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Untuk tahun ini Menteri Anas memfokuskan seleksi CPNS untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu, sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sedangkan untuk PPPK mengacukan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan; tenaga teknis lainnya.

Halaman:

Editor: Hendrikus Kondo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Belajar Dalam Dinamika Kurikulum

Minggu, 10 September 2023 | 19:36 WIB

Cerita Pendek Roda Cinta di Bumi Sumba

Jumat, 8 September 2023 | 16:32 WIB
X