GALERISUMBA.COM - Terkait penunjukan Tenaga Honorer sebagai ASN PPPK, Menteri Penguatan Aparatur Negara dan Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas melayangkan surat tentang akuisisi ASN 2023.
Jika kita sama-sama mencermati isi surat Menpan RB B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret, ternyata ada beberapa fakta.
Bahwa surat tersebut dapat membatasi kesempatan untuk menjadi tenaga ASN, dan PNS serta PPPK.
Sampai saat ini, MenPAN-RB-Ringkas ditujukan untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kanwil Pusat.
Baca Juga: Polri Mengawasi Pemusnahan Barang Impor Bekas Senilai Rp 10 Miliar
Mengumumkan akan memenuhi persyaratan perangkat keras sipil pemerintah (ASN) lembaga pemerintah untuk tahun anggaran 2023.
Oleh karena itu, setiap instansi pemerintah harus segera mengkaji kebutuhan jumlah dan jenis ASN yang akan mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah berdasarkan Peraturan MenPAN-RB.
Hal itu juga diatur dalam UU 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengurusan Pejabat Kontrak.
Kemudian, untuk usulan kebutuhan kepegawaian pada TA 2023, ASN terlebih dahulu harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD sesuai zero growth.
Pengecualian adalah penyelesaian ASN untuk pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, usulan jabatan operasional dapat dibuat untuk semua tingkatan tugas operasional sesuai dengan peraturan yang ditentukan untuk masing-masing kegiatan dan ditentukan oleh ketersediaan alat seleksi. Usulan kebutuhan ASN harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk kantor pusat
Usulan kebutuhan didasarkan pada peta lokasi yang ditetapkan oleh PPK dengan mempertimbangkan jumlah ASN yang akan pensiun pada tahun 2023 dan kemauan/kemampuan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK.
- Persyaratan CPNS yang diajukan hanya berlaku untuk jabatan jaksa, hakim, dinas rahasia, dan dosen.
- Sehubungan dengan butir (a), usulan untuk mendapatkan persyaratan CPNS untuk jabatan administrasi harus berdasarkan Peraturan Menpan RB No. 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menpan RB No. 1103 Tahun 2022.
- Untuk memenuhi kebutuhan dosen tersebut pada butir (a), maka harus mengacu pada kebutuhan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Persyaratan PPPK yang diusulkan untuk jabatan fungsional harus berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan juga oleh Peraturan MenPAN-RB No. 158 Tahun 2023, sepanjang persyaratan pelatihan sejalan dengan rekomendasi Dewan Menteri.
- Untuk yang terakhir, pemenuhan kebutuhan tenaga medis terkait dengan kebutuhan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Polri Mengawasi Pemusnahan Barang Impor Bekas Senilai Rp 10 Miliar
Artikel Terkait
Menteri Anas Tegaskan Agar Pemerintah Siapkan Fasilitas Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK
Menteri Anas Tegaskan Agar Non -ASN Jangan Khawatir, Masih Bisa Untuk Tes CASN
Mesum!! Oknum Polisi Jadi Tersangka Mencabuli Penjaga Pasien di Puskesmas
Bupati Sumba Barat Serahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022, Ini Ucapannya!!
Yuk Cari Tahu Rincian Gaji dan Tunjangan Bagi PPPK Guru Sesuai Golongannya
Polri Mengawasi Pemusnahan Barang Impor Bekas Senilai Rp 10 Miliar