Tenaga honorer Bersiap Untuk kecewa! Simak Isi Surat MenPAN-RB Mengenai Pengangkatan Honorer

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:08 WIB
erkait penunjukan tenaga honorer sebagai ASN PPPK, Menteri Penguatan Aparatur Negara dan Birokrasi  melayangkan surat (Instagram @infoseputarlombok)
erkait penunjukan tenaga honorer sebagai ASN PPPK, Menteri Penguatan Aparatur Negara dan Birokrasi melayangkan surat (Instagram @infoseputarlombok)

2. Kantor Wilayah

Dalam pengajuan kebutuhan, kanwil diorientasikan sesuai rencana tapak yang ditetapkan PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang akan pensiun pada tahun 2023. Dengan memperhatikan geografi wilayah, rasio penduduk terhadap ASN, rasio alokasi anggaran terhadap belanja pegawai dan kesediaan/kemungkinan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Usulan kebutuhan PPPK akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dasar dan tenaga kesehatan pada unit atau satuan kerja di daerah terpencil, tertinggal dan terluar.
  • Pengajuan kebutuhan PPPK juga diprioritaskan untuk unit atau unit kerja yang tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru dalam akuisisi ASN tahun 2022.
  • Persyaratan PPPK yang diusulkan untuk tugas operasional harus konsisten dengan Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing situs dan Peraturan MenPAN RB No. 158 Tahun 2023, dengan ketentuan pelatihan sesuai dengan rekomendasi Dewan Pertimbangan.
  • Untuk memenuhi kebutuhan guru, perlu mengacu pada informasi kebutuhan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • Kebutuhan Tenaga Kesehatan mengacu pada informasi tentang kebutuhan Kementerian Kesehatan.

3. Instansi pemerintah dapat mengajukan kebutuhan ASN, yang meliputi informasi tentang struktur organisasi, analisis beban kerja, staf yang ada, jumlah kebutuhan ASN yang diusulkan, dan durasi kontrak kerja PPPK antara 20-03-2023 dan 30-04-2023.

Baca Juga: Menteri Anas Tegaskan Agar Non -ASN Jangan Khawatir, Masih Bisa Untuk Tes CASN

4. Kantor harus mengisi dokumen-dokumen berikut:

  • peta pekerjaan terbaru juga disediakan dan tersedia atau dapat diunduh.
  • Melengkapi surat permintaan proposal ASN TA 2023 yang ditandatangani oleh PPK.
  • Mencetak informasi proposal dari aplikasi E-Form yang ditandatangani oleh PPK.
  • Mencantumkan Gaji, Tunjangan dan Ikrar Pengembangan Diri yang ditandatangani oleh PPK.

5. Dokumen lengkap sebagaimana dimaksud pada poin 4 juga harus dikirimkan ke MenPAN-RB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023.


6. Petunjuk Teknis Pasca Proposal ASN Tahun Anggaran 2023 sulit diakses melalui aplikasi e-Formasi selama periode pengajuan yang disebutkan pada poin tiga.  

Halaman:

Editor: Papalius

Sumber: Beberapa Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X