GALERISUMBA.COM - Masyarakat adat di Desa Tandula Jangga terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga warisan leluhur di tengah perkembangan zaman yang semakin modern.
Di kawasan yang dikelilingi perbukitan luas serta ditandai dengan keberadaan rumah tradisional Uma Mbatangu, nilai-nilai adat masih menjadi fondasi utama kehidupan masyarakat setempat.
Namun di balik upaya mempertahankan tradisi tersebut, masyarakat juga menghadapi tantangan terkait pengakuan hukum atas tanah ulayat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Tanah ulayat bukan sekadar aset, melainkan bagian tak terpisahkan dari identitas budaya dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
Baca Juga: Breaking News! Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Lembata NTT
Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah konkret melalui program sertifikasi tanah ulayat.
Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukanlah bentuk intervensi negara, melainkan upaya untuk menjaga keberlangsungan hak adat.
Menurutnya, kehadiran negara melalui sertifikasi ini justru memastikan bahwa tanah leluhur tidak hilang, tidak berpindah tangan secara sepihak, serta tetap menjadi milik sah masyarakat adat.
“Negara hadir untuk melindungi, bukan mengambil alih. Tanah ulayat harus tetap menjadi identitas masyarakat adat dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujar Rezka dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Sumba Timur pada September 2025 lalu.
Baca Juga: Kemenag Sumba Tengah Perkuat Moderasi Beragama Lewat Kegiatan “Harmoni dalam Keberagaman”
Berdasarkan hasil verifikasi awal yang dilakukan ATR/BPN, tercatat sekitar 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga telah dinyatakan clear and clean. Lahan tersebut kini siap untuk didaftarkan dalam proses sertifikasi resmi.
Langkah ini dinilai penting karena tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat beserta sistem nilai yang mereka anut.
Program sertifikasi ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), yang dilaksanakan di delapan provinsi di Indonesia sepanjang tahun 2025, termasuk Nusa Tenggara Timur.
Tags
Artikel Terkait
-
Laura Basuki Terpikat Pesona Sumba Usai Syuting Film Yohanna, Akui Ingin Kembali Lagi
-
Masyarakat Adat Sumba Bergerak Lawan Tambang Pasir Ilegal, Sejumlah Pantai Sumba Barat Mulai Rusak
-
Kapolres Sumba Timur Hadiri Peluncuran Sistem STID dan SIMON TKBM di Pelabuhan Waingapu
-
Kemenag Sumba Tengah Perkuat Moderasi Beragama Lewat Kegiatan “Harmoni dalam Keberagaman”
-
Breaking News! Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Lembata NTT