Aturan Baru 2026, Begini Proses Penggantian SIM Kadaluarsa di Indonesia

photo author
Papalius, Galeri Sumba
- Kamis, 16 April 2026 | 14:48 WIB
Begini Proses Penggantian SIM Kadaluarsa
Begini Proses Penggantian SIM Kadaluarsa

GALERI SUMBA - Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia terus melakukan pembaruan layanan administrasi, termasuk dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Memasuki tahun 2026, aturan terkait penggantian SIM yang telah kadaluarsa mengalami sejumlah penyesuaian guna meningkatkan transparansi serta kualitas pengendara di jalan raya.

Perubahan ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat, mengingat masih banyak pengendara yang terlambat memperpanjang masa berlaku SIM. Dengan aturan terbaru, pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku tidak lagi dapat melakukan perpanjangan seperti biasa, melainkan harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan bahwa setiap pengendara tetap memenuhi standar kompetensi berkendara yang berlaku. Artinya, pemohon wajib mengikuti kembali seluruh tahapan, mulai dari ujian teori hingga praktik, sebagaimana proses pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Aturan Baru SIM 2026 Mulai Diterapkan, Ujian Lebih Ketat dan Layanan Serba Digital

Meski demikian, dalam beberapa kondisi tertentu, kebijakan khusus dapat diterapkan di daerah tertentu. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui informasi melalui satuan pelayanan SIM di wilayah masing-masing.

Dalam proses pengajuan penggantian SIM kadaluarsa, kelengkapan dokumen menjadi hal utama yang harus diperhatikan. Pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen penting agar proses berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, SIM lama (jika masih ada), surat keterangan sehat dari dokter, serta bukti lulus tes psikologi. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan pas foto terbaru sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Dua Kapal Tanker Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Negosiasi Keamanan Masih Berlangsung

Seiring dengan perkembangan teknologi, sebagian layanan kini telah mengadopsi sistem digital. Masyarakat dapat mengunggah dokumen secara online melalui aplikasi resmi, sehingga proses verifikasi awal dapat dilakukan sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Selain dokumen, terdapat pula sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Pemerintah kini menekankan pentingnya kesiapan fisik dan mental pengendara sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

Beberapa syarat utama meliputi batas usia minimum sesuai jenis SIM, kelulusan tes kesehatan jasmani dan rohani, serta keberhasilan dalam mengikuti ujian teori dan praktik. Pada tahun 2026, sejumlah daerah juga mulai menerapkan pelatihan dasar berkendara sebagai syarat tambahan.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengendara terhadap aturan lalu lintas serta teknik berkendara yang aman. Dengan demikian, diharapkan angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Melemah, Investor Mulai Was-Was? Ini Rincian Lengkap per Gram!

Proses pengajuan penggantian SIM kadaluarsa kini semakin dipermudah dengan sistem berbasis digital. Pemohon dapat memulai pendaftaran melalui aplikasi atau situs resmi yang disediakan oleh kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Papalius

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X